Sidang perdana kasus Ahok telah selesai, Selasa
(13/12/2016). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat
dakwaan atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, Ahok sengaja melakukan penodaan terhadap Kitab Suci Al Quran serta melakukan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, Ahok sengaja melakukan penodaan terhadap Kitab Suci Al Quran serta melakukan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact