Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa terkait atribut keagamaan Non Muslim. Berikut isi lengkap
fatwanya :
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di
mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama
toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan
nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan
non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen
store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan
mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut
keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul
pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna
dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan
meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’.
Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
b. Firman Allah SWT yang melarang
mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, antara lain:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak
dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu
mengetahui.” (QS. al-Baqarah
: 42)
c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang
toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara
lain:
“Katakanlah:
“Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan
kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah
Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”(QS. al-Kafirun: 1-6)
d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan
mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah
jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti
jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari
jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang
Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)
f. Firman Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa
orang mukmin tidak bisa saling berkasih sayang dengan orang yang menentang
Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang
beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau
bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah
kumis” (HR. al-Bukhari
dan Muslim)
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw:
“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian,
sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka
memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata:
Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah
Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah
dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan
bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan
mereka.” (HR Abu Dawud)
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang
yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani,
karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan
kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah
sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena
dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan
antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan)
daripada menarik kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam
kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman
526, sebagai berikut:
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang
yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang
yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada
seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat
kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi
dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa
al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap
menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam
hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah).
Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan
orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan…
Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud
menyerupai”.
3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab
al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :
Di antara bid’ah yang paling buruk adalah
tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan
menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan
menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak
memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah
bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.
Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada
seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau
lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan
itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu
mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum
muslimin dari tindakan tersebut”.
4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu
Katsir Juz I halaman 373 saat menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:
Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin
untuk menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada
Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab
“Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:
Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa
berdampak pada kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh
karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.”
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam
kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
“Adapun
memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi
orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan
selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya
ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya
ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa
selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas
sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya
di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding
seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh
jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang
kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui
kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi
ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka
dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari,
sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam
kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa
dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai)
dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang
saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan
dosa atau kebaikan.”
8. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama
pada Tanggal 7 Maret 1981.
9. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H.
Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang
berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN
ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan
digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama
dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual
ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim
adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan
atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan
hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak
mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati
keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai
kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui
kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang
baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan
atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat
Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan
keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut
keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan
kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan
syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan
menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak
kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau
karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran
agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim
kepada umat Islam.
Keempat : Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang
memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan di Jakarta
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sumber : suaraislam
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)

