Spanduk
ajakan belanja di Toko Pribumi dicopot aparat, pemasang spanduk diproses hukum
Polisi, demikian broadcast (bc) bergambar Habieb Rizieq Shihab yang beredar di
dunia maya menjadi viral.
Selain
ucapan kritis Habib Riziek, bc tersebut berisi surat panggilan resmi dari
Polres Magelang untuk pemasang spanduk, Anang Imammudin. Menurut sumber
Panjimas, bc tersebut telah diakui kebenarannya dari asisten Habib Rizieq, Ahad
(18/12/2016).
Berikut
isi ucapan kritis dari Habib Rizieq :
Spanduk
Ajakan Belanja Di Toko Pribumi Dicopot Aparat
Pemasang
Spanduk Diproses Hukum Polisi
Sejak
Kapan Aparat Jadi Musuh Pribumi…?!
Sejak
Kapan Aparat Jadi Budak Non Pribumi…?!
Catatan
:
Jika
alasan Aparat karena dipasang di Klenteng, maka jawabnya dipasang di jalan raya
depan Klenteng bukan di Klenteng.
Kalau
pun Aparat keberatan ditempat tersebut mestinya dipindah saja, bukan dicopot
dan disita serta pemasangnya dikriminalisasi.
Sumber : posmetro
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan”
(Imam Syafi’i)

