Tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima
tahun atau lebih, seharusnya dilakukan penahanan. Termasuk Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) yamg dijerat Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan
agama.
Tampilkan postingan dengan label ❤ GNPF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ❤ GNPF. Tampilkan semua postingan
❤ GNPF,
❤ Kasus Ahok,
❤ Penistaan Agama
✿ "Ahok Tidak Ditahan Maka GNPF MUI Memutuskan Kesepakatan Seluruh Elemen Bela Islam Jilid III"
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi bela Islam jilid III pada 2
Desember 2016 mendatang. Aksi tersebut adalah sebagai bentuk ketidakpuasan atas
ditetapkannya Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai
tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Langganan:
Postingan (Atom)



- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact