Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI)
Bekasi Raya mendatangi PT Honda Mitra Jatiasih di Jl. Raya Jatiasih No. 258
Bekasi, Rabu (14/12/2016), untuk meminta dicabutnya aturan pemakaian atribut
natal bagi pegawai muslim.
Setelah didatangi, akhirnya PT Honda Mitra
Jatiasih menyutujui tidak akan lagi menerapkan kebijakan tersebut.
Mewakili pimpinan Honda Mitra Jatiasih, Andri
Suherman selaku Service Manager menyatakan tidak akan melakukan pemaksaan
memakai atribut natal kepada pegawai muslim. "Bilamana di kemudian hari
terulang maka saya siap di proses hukum," tulis Andri dalam surat
pernyataannya.
Dalam surat pernyataan tersebut yang menjadi
saksi adalah Muhammad Husein (FPI Bekasi Raya), Heru Mulyawan (Laskar Pembela
Islam) dan Gunawan (Intel Kodim).
Sebelumnya, pemaksaan menggunakan atribut
natal oleh PT Honda Mitra Jatiasih heboh di media sosial. Hal tersebut muncul
setelah salah satu pelanggan mendatangi kantor Honda tersebut dan menemukan
informasi bahwa di tempat itu ada 10 orang muslim dan muslimah yang menjabat
sebagai front office (FO) yang wajib mengenakan topi santa. Mereka kemudian dipantau
dari kamera CCTV. Bila tidak memakai topi santa maka akan dikenakan sanksi Rp
200.000,-/hari.
Sumber : suaraislam
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)
Salam untuk istri :
Siti Nurjanah


