Tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima
tahun atau lebih, seharusnya dilakukan penahanan. Termasuk Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) yamg dijerat Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan
agama.
"Dalam KUHP, bila tersangka dijerat pasal 156 dengan
ancaman lima tahun wajib ditahan," ujar Wakil Ketua GNPF-MUI, Muhammad
Zaitun Rasmin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Alasannya, dengan dilakukan penahanan, Ahok diharapkan dapat
meredam dirinya dalam menyampaikan pernyataan kontroversial.
Mengingat dalam kasus tersebut, Ahok dilaporkan terkait
kutipannya terhadap ayat Al-Maidah ayat 51. "Kalau ditahan, bisa mengerem
dirinya. Proses hukum kan berjalan. Lalu, potensi mengulangi kesalahan,"
ungkap Wasekjen MUI itu.
Terbukti, kata Zaitun, meski baru sehari ditetapkan sebagai
tersangka, Ahok kembali membuat kegaduhan. Pasalnya, mantan Bupati Belitung
Timur itu menyebut para pendemo mendapat uang Rp 500 ribu per kepala.
Apalagi ucapan tersebut diberitakan media online asing asal
Australia abc.bet.au. "Baru sehari jadi tersangka, lalu dilapor lagi. Bawa
nama Presiden pula. Harusnya polisi mengkaji ulang terkait penahanannya.
Nasehat timses sendiri saja tidak didengar," tutupnya.
Sumber : rmol
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)

