Keputusan
ataupun penetapan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus
penistaan agama dinilai belum adil. Pakar hukum tatanegara, Asep
Warlan Yusuf menyayangkan status tersangka tidak diikuti dengan
tindakan penahanan terhadap Ahok.
Menurut
dia, syarat bagi seseorang untuk tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka
yaitu : tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi
saksi dan mengulangi perbuatannya, tidak terpenuhi.
“Saya
lihat seharusnya dengan kasus penistaan ini setelah ditetapkan tersangka, Ahok
harusnya ditahan. Paling tidak unsur dapat mengulangi kembali perbuatannya
sangat mungkin terjadi karena sudah banyak contoh Ahok dengan
pernyataan-pernyataannya menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menimbulkan
kegaduhan-kegaduhan seperti pada kasus Al-Maidah 51,”
kata Asep saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).
Asep
pun mencontohkan bagaimana setelah kasus itu banyak pernyataan-pernyataan Ahok
yang banyak membuat telinga orang yang mendengarnya menjadi merah. “Saya
sempat baca dia bilang para pendemo 411 adalah orang barbar, dia juga menantang
warga negara untuk berkelahi yang menolak kampanyenya dan lain-lain. Harusnya
ini juga dipertimbangkan polisi,” katanya.
Penahanan
Ahok menurutnya juga harus dilakukan demi menepis adanya isu kalau proses hukum
terhadapnya hanya sekadar memenuhi keinginan masyarakat dan adanya intervensi
dari Presiden Jokowi. “Selama ini kan isu bahwa Ahok kebal hukum
dan dilindungi penguasa sangat kuat beredar, sehingga Ahok nampak bisa bebas
melakukan apa saja. Jangan sampai karena merasa dilindungi dia mengulangi lagi
perbuatannya,” kata Asep.
Dia
pun mengingatkan agar tidak ada permainan-permainan dalam pelimpahan berkas
dari kepolisian ke kejaksaan nantinya. “Jadi masyarakat harus mengawal betul nanti
proses pelimpahan berkasnya. Jangan sampai berkas bolak balik karena ada
intervensi politik pada jajaran kejaksaan dan kepolisian sehingga hukum nampak
dipermainkan,” tandas Asep.
Sumber : rmol
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)

