Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut
sebagai tindakan penistaan agama. Dalam
ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk
menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.
Dan keputusan-keputusan itu dijadikan sebagai pedoman bagi
para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Menurut ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, sudah
ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama. Meskipun pelakunya meminta
maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama.
Hal itu disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik : Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’
di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Kasus Arswendo
Nasrullah memberi contoh kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun
1990. Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola
menurut para pembacanya. Menurut
hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan
pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan
Fals.
Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi
Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11. “Kemudian, saat itu muncul kemarahan dari umat Islam.
Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad,” kata dosen Universitas Indonesia ini.
Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja
menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi
hukuman 4 tahun penjara.
“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama. Red) bukan
kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa
perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah. Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya
mengganggu ketertiban umum.
“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan
agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang
ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” ujarnya. Pria
kelahiran Aceh ini melanjutkan, kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa
berpikir, sepatutnya tahu perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau
tidak.
Sumber : hidayatullah
※ Ya Allah... semoga yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)

