Anggota
Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, S.Ag, M.Si, mengingatkan
para penegak hukum agar berhati-hati dalam menyikapi gelombang aksi masyarakat
akhir-akhir ini yang menuntut keadilan terkait kasus penistaan agama yang
dilakukan Ahok. Hal itu disampaikan Nasir Djamil dalam acara diskusi publik
bertajuk “Akankah Ahok Dipenjara?” di Sekretariat PB HMI, Pasar Rumput,
Jakarta Selatan, pada Senin (21/11/2016).
“Kita
ingatkan kepada institusi penegak hukum, ini air besar, hati-hati, salah-salah bisa
hanyut,” kata Nasir Djamil. Ia mengambil contoh, ketika masyarakat
menuntut referendum di Aceh pada tahun 1999. Saat itu, diperkirakan lebih dari
1,5 juta warga Aceh turun ke jalan menghadiri Sidang Umum Masyarakat Pejuang
Referendum (SU-MPR) Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, 8 November 1999. Kala
itu, semua elemen masyarakat bersatu tekad mengakhiri konflik Aceh secara
bermartabat.
Dalam
Aksi Bela Islam II, bahkan jumlah massa yang hadir saat itu diperkirakan lebih
dari 2 juta orang memadati Ibu Kota Jakarta, pada Jum’at, 4 November 2016. Oleh
sebab itu, Nasir Djamil berulang kali mengingatkan, agar aksi jutaan kaum
Muslimin jangan dipandang remeh, apalagi dihalangi. “Jangan halang-halangi air bah,
karena ini adalah arus masyarakat, ketika kita menghalang-halangi arus
masyarakat, kita tenggelam dan barangkali tewas,” tutupnya.
Sumber : panjimas
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan”
(Imam Syafi’i)

