RAKYAT
Jakarta, juga wilayah lain di Indonesia, sampai tanggal 18 November 2016 nanti
seperti dalam tradisi di banyak daerah : menghitung bunyi tokek. Ketika tokek
berbunyi, kita menduga Ahok tersangka. Bunyi tokek berikutnya, kita menduga
Ahok tidak tersangka alias bebas. Bunyi tokek setelah itu : Ahok tersangka. Dan
seterusnya sampai tokek berhenti berbunyi.
Tersangka
atau tidak tersangkanya Ahok akan ikut menentukan banyak hal. Yang akan
terpengaruh bukan saja nasib Ahok pribadi dan pilkada Jakarta. Bukan pula
mereda dan membesarnya aksi protes. Namun juga sikap publik kepada pemerintahan
Jokowi sendiri.
Seriusnya
masalah ini cukup dengan melihat hal yang paling kasat mata : Aksi Demo 4
November 2016. Itu people power yang
mungkin terbesar yang pernah ada. Demo mengarah ke Istana negara pula. Ia people
power karena umumnya peserta
demo membiayai sendiri kedatangannya. Ada pula yang dibiayai komunitasnya.
Mustahil terkumpul massa sebanyak itu jika tak ada girah. Mustahil manusia
bersatu sebesar itu jika tidak dihayati dan meluasnya tuntutan keadilan. Jika
suara satu manusia saja perlu didengar, apalagi suara mereka.
Mari kita berhitung. Variabel apa saja yang menentukan Ahok
tersangka atau tidak tersangka (dibebaskan). Variabel ini bisa memang
seharusnya menjadi penentu. Bisa pula variabel itu justru dilarang dihitung
namun dalam kenyataannya pasti berpengaruh. Setidaknya ada empat variabel
penting.
VARIABEL
PERTAMA : Supremasi hukum. Karena ini kasus hukum, dengan sendirinya
prinsip hukum yang seharusnya paling menentukan. Yang lain hanya unsur
meringankan atau memberatkan. Problemnya dalam dunia hukum berlaku dictum : “jika
dua ahli hukum berjumpa akan ada tiga pendapat.” Pihak yang didakwa
atau pihak yang mendakwa sama sama memiliki ahli hukum dengan tafsirnya masing
masing.
Semata
dari kaca mata argumen hukum, Ahok tersangka atau Ahok bebas bisa sama kuatnya.
Namun jika dilihat yurisprudensi, kemungkinan Ahok tersangka lebih kuat. Apa itu yurisprudensi? Itu istilah untuk kumpulan keputusan
hakim sebelumnya untuk perkara yang kurang lebih sama, untuk perkara yang tak
secara eksplisit kata per kata diatur dalam aturan yang ada, yang umumnya
dijadikan dasar keputusan hakim saat ini. Sudah ada dalam tradisi hukum Indonesia beberapa kasus yang
dianggap menista agama. Salah satunya kasus ibu Rusgiani (44 tahun). Ia ibu
rumah tangga dihukum 14 bulan karena dianggap menista agama Hindu di Bali.
Kasusnya
di tahun 2012 ketika ibu Rusgiani lewat di rumah ibu Ni ketut Surati di Badung,
Bali. Sambil lewat di rumah itu, ibu Rusgiani berkomentar : Canang di depan
rumah ibu ketut najis. Canang itu adalah tempat sesaji untuk agama Hindu. Ujar
Rusgiani, “Tuhan tak bisa datang ke rumah itu karena canang itu jijik dan kotor.”
Rusgiani menyampaikan opini karena keyakinanannya selaku orang Kristen, Tuhan
tak membutuhkan persembahan.
Karena
pernyataan pendek itu, Rusgiani dianggap menista agama dan dihukum. Ia
berkomentar yang pejoratif, merendahkan ajaran agama lain. Terlepas kita setuju
atau tidak dengan hukuman ibu Rusgiani, namun fakta hukum itu terjadi. Dalam
tradisi hukum, keputusan hakim ini menjadi yurisprudensi. Ia dijadikan bahan
hakim dalam memutuskan perkara untuk kasus yang kurang lebih sama. Yurisprudensi
ini memberatkan kasus Ahok untuk surat Al Maidah karena Ahok dari penganut
agama yang berbeda.
VARIABEL KEDUA : Political
will pihak yang berkuasa.
Dalam norma, hukum tak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak penguasa. Namun
kenyataan bisa berbeda. Di dunia yang rule of law-nya belum matang, justru
acapkali suara penguasa lebih menentukan.
Untuk
itu pula kita kenal istilah hukum yang “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Atau istilah “play favoritism,” orang
tertentu diistimewakan dan dilindungi. Inilah yang kita beredar luas di sosial
media. Kedekatan Kapolri Tito dengan Ahok disebarkan. Apalagi Kapolri pernah
menjelaskan kepada publik yang terkesan membela Ahok.
Aneka
berita online tanggal 5 november 2016 misalnya mengutip pernyataan Kapolri : “Bukan
maksud membela, Ahok tidak bermaksud menista agama,” seperti yang
dimuat di m.liputan6.com.
Seketika media sosial media dipenuhi debat soal mengapa pula Kapolri memberi
opini. Seharusnya ia netral saja dan biarkan opini itu diberikan oleh pihak
pembela Ahok nanti. Kedekatan Jokowi dengan Ahok dianalisa pula. Aneka kasus
korupsi yang menimpa Ahok di KPK tak kunjung mampu membuat Ahok tersangka.
Beredar pula isu mengenai penyebabnya karena intervensi Jokowi. Tak heran demo
4 November tempo lalu diarahkan kepada Jokowi yang dianggap menjadi bapak
pelindung Ahok.
Berbeda
dengan opini itu, saat ini saya meyakini Jokowi dan Kapolri sepenuhnya tunduk
pada supremasi hukum. Gelombang protes kini terlalu besar untuk membuat mereka
tidak netral. Jokowi dan Kapolri sepenuhnya sadar bahkan Presiden Suharto yang
jauh lebih kuat pun bisa tumbang jika rakyat merasa ada ketidak adilan yang
dilindungi penguasa.
Ini
hukum besi dewi keadilan. Penguasa yang rasional pasti tahu itu. Dengan asumsi
baik, saya menganggap variabel kedua : political will penguasa setelah
gelombang demo 4 november sepenuhnya netral. Penguasa, termasuk Jokowi dan
Kapolri, tidak memihak atau melawan Ahok tapi menyerahkan kepada proses
hukum. Ini sikap yang kita puji.
VARIABEL KETIGA : Pandangan
ulama dan ahli agama. Karena kasus ini soal penistaan agama, maka para
ulama dan ahli agama yang paling mengerti. Dalam dunia puisi ada pameo : “Yang bukan penyair jangan ambil bagian.”
Hal yang sama bisa dianalogkan : “Yang
tak mengerti agama secara mendalam, jangan ambil bagian.”
Tanggal
9 November 2016, media online dipenuhi berita mengenai Tausiah kebangsaan.
Sebanyak 99 perwakilan ulama dan aneka organisasi Islam besar menyatakan
pendapat.
Antara lain berbunyi : Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang penistaan
agama.
Juga
mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan
sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pendapat keagamaan
tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan
mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat.
Menyesalkan
ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu. Ucapan
tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam,
Kitab Suci Al Qur’an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk
agama lain.
Pimpinan
MUI juga berulang-ulang menegaskan sikapnya. Pesannya jelas bahwa Ahok dianggap
sudah melewati batasnya, memberi komentar yang pejoratif atas agama orang lain.
Ini bukan fatwa, tapi lebih tinggi lagi, pendapat keagamaan satu satunya
Mejelis Ulama di Indonesia. Memang ada tafsir alternatif dari aneka intelektual
dan ulama soal benar tidaknya Ahok menista agama. Buya Syafii Ma’arif termasuk
yang tak setuju Ahok dianggap menista agama.
Namun
induk organisasi Buya Syafi’i Ma’arif, PP Muhammadiyah, dan teman sesama senior
di Muhammaidyah, seperti Amien Rais serta Din Syamsudin, ada di seberang sana dan
bergabung di belakang sikap resmi MUI. Yang menyatakan Ahok menista agama jauh,
jauh, jauh lebih banyak dan berpengaruh. Untuk variabel domain ahli agama,
lebih berat kemungkinan Ahok tersangka.
VARIABEL KEEMPAT : Opini
publik Jakarta. Dalam sistem hukum, opini publik adalah non-faktor.
Ia tak boleh mempengaruhi keputusan hukum. Hukum tak boleh tunduk pada
opini publik. Namun ketika argumen hukum sama kuat, opini publik
diperhitungkan. Bagaimana opini publik Jakarta soal Ahok kasus Al Maidah?
Survei LSI baru saja selesai. Survei dilakukan memotret opini populasi
penduduk Jakarta pada periode 31 oktober - 5 November 2016.
Hasilnya
: 73.20 persen menyatakan Ahok bersalah untuk kasus surat Al Maidah. Sebanyak
10. 50 persen menyatakan Ahok tidak bersalah. Jomplangnya terlalu besar,
sekitar TUJUH banding SATU untuk opini Ahok bersalah atau tidak. Dengan kata
lain, dari 10 orang penduduk Jakarta yang berkomentar soal Ahok dan surat Al
Maidah : 7 dari 10 menyatakan Ahok salah. Hanya 1 dari 10 yang menyatakan Ahok
tidak salah.
Pembaca
dapat pula menempatkan dirinya. Apakah anda termasuk grup yang tujuh? atau grup
yang satu? Publik opini juga sangat sangat memberatkan Ahok.
Jika empat variabel
itu dijadikan indeks, besar kemungkinan sebelum atau di tanggal 18 November
2016, Ahok menjadi tersangka. Ahok tetap bisa mengikuti semua urusan pilkada.
Status tersangka tidak membatalkan pencalonannya sebagai gubernur. Ketika Ahok
diputuskan tersangka, apa yang terjadi pada publik Jakarta? Tujuh orang dari 10
akan setuju. Satu orang dari 10 tak setuju. Dua dari 10 tak berpendapat.
Namun
sekali lagi banyak hal yang tak terduga. Kata pecandu olahraga : Bola
itu bundar. Bisa pula Ahok
ternyata dibebaskan. Banyak hal terjadi di luar analisa rasional.
Karena itulah kita
menunggu bunyi tokek saja hinggal 18 November ini soal Ahok : Tersangka, Tidak,
Tersangka, Tidak, Tersangka. Terus saja kita menunggu hingga tokek berhenti
berbunyi.
Penulis adalah Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Penulis adalah Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Sumber : RMOL
※ Ya Allah... semoga yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau harus tahan
menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)

